Jumat, 19 Juni 2015

Kejadian Luar Biasa (KLB)



KEJADIAN LUAR BIASA (KLB)
A.       DEFINISI
Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah salah satu status yang diterapkan di Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit.
Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004. Kejadian Luar Biasa dijelaskan sebagai timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
Berdasarkan Undang-undang No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 560 tahun 1989, maka penyakit DBD harus dilaporkan segera dalam waktu kurang dari 24 jam. Undang-undang No. 4 tahun 1984 juga menyebutkan bahwa wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat, yang jumlah penderita nyameningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. Dalam rangka mengantisipasi wabah secarad ini, dikembangkan istilah kejadian luar biasa (KLB) sebagai pemantauan lebih dini terhadap kejadian wabah. Tetapi kelemahan dari system ini adalah penentuan penyakit didasarkan atas hasil pemeriksaan klinik laboratorium sehingga seringkali KLB terlambat diantisipasi (Sidemen A., 2003).
Badan Litbangkes berkerjasama dengan Namru telah mengembangkan suatu system surveilans dengan menggunakan teknologi informasi (computerize) yang disebut dengan Early Warning Outbreak Recognition System (EWORS). EWORS adalah suatu system jaringan informasi yang menggunakan internet yang bertujuan untuk menyampaikan berita adanya kejadian luar biasa pada suatu daerah di seluruh Indonesia kepusat EWORS secara cepat (BadanLitbangkes, Depkes RI). Melalui system ini peningkatan dan penyebaran kasus dapat diketahui dengan cepat, sehingga tindakan penanggulangan penyakit dapat dilakukan sedini mungkin. Dalam masalah DBD kali ini EWORS telah berperan dalam hal menginformasikan data kasus DBD dari segi jumlah, gejala/karakteristik penyakit, tempat/lokasi, dan waktu kejadian dari seluruh rumah sakit DATI II di Indonesia (Sidemen A., 2003).
Kejadian Luar Biasa (KLB) yaitu munculnya penyakit di luar kebiasaan (base line condition) yang terjadi dalam waktu relatif singkat serta memerlukan upaya penanggulangan secepat mungkin, karena dikhawatirkan akan meluas, baik dari segi jumlah kasus maupun wilayah yang terkena persebaran penyakit tersebut. Kejadian luar biasa juga disebut sebagai peningkatan kejadian kasus penyakit yang lebih banyak daripada eksternal normal di suatu area atau kelompok tertentu, selama suatu periode tertentu. Informasi tentang potensi KLB biasanya datang dari sumber-sumber masyarakat, yaitu laporan pasien (kasus indeks), keluarga pasien, kader kesehatan, atau warga masyarakat. Tetapi informasi tentang potensi KLB bisa juga berasal dari petugas kesehatan, hasil analisis atau surveilans, laporan kematian, laporan hasil pemeriksaan laboratorium, atau media lokal (Tamher. 2004).
Penyakit menular yang potensial menimbulkan wabah di Indonesia dicantumkan Permenkes 560/MENKES/PER/VIII/1989 tentang Penyakit potensial wabah :
1.      Kholera
2.      Pertusis
3.      Pes
4.      Rabies
5.      Demam Kuning
6.      Malaria
7.      Demam Bolak-balik
8.      Influenza
9.      Tifus Bercak wabah
10.  Hepatitis
11.  DBD
12.  Tifus perut
13.  Campak
14.  Meningitis
15.  Polio
16.  Ensefalitis
17.  Difteri
18.  Antraks
Pengertian kejadian luar biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis dalam kurun waktu dan daerah tertentu.
Batasan KLB meliputi arti yang luas, yang dapat diuraikan sebagai berikut :
  • Meliputi semua kejadian penyakit, dapat suatu penyakit infeksi akut kronis ataupun penyakit non infeksi.
  • Tidak ada batasan yang dapat dipakai secara umum untuk menentukan jumlah penderita yang dapat dikatakan sebagai KLB. Hal ini selain karena jumlah kasus sangat tergantung dari jenis dan agen penyebabnya, juga karena keadaan penyakit akan bervariasi menurut tempat (tempat tinggal, pekerjaan) dan waktu (yang berhubungan dengan keadaan iklim) dan pengalaman keadaan penyakit tersebut sebelumnya.
  • Tidak ada batasan yang spesifik mengenai luas daerah yang dapat dipakai untuk menentukan KLB, apakah dusun desa, kecamatan, kabupaten atau meluas satu propinsi dan Negara. Luasnya daerah sangat tergantung dari cara penularan penyakit tersebut.
  • Waktu yang digunakan untuk menentukan KLB juga bervariasi. KLB dapat terjadi dalam beberapa jam, beberapa hari atau minggu atau beberapa bulan maupun tahun.
Dari pengertian – pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa KLB atau wabah adalah terjadinya peningkatan jumlah masalah kesehatan di masyarakat (terutama penyakit) yang menimpa pada kelompok masyarakat tertentu, di daerah tertentu, dan dalam periode waktu tertentu.
7 (tujuh) Kriteria Kejadian Luar Biasa (KLB) Menurut Permenkes 1501 Tahun 2010 adalah :
  1.  Timbulnya suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
  2. Peningkatan kejadian kesakitan terus-menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam,hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya.
  3. Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari, atau minggu menurut jenis penyakitnya.
  4. Jumlah penderita baru dalam periode waktu 1 (satu) bulan menunjukkan kenaikan duakali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata jumlah per bulan dalam tahun sebelumnya.
  5. Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan perbulan pada tahun sebelumnya.
  6. Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu)kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% (lima puluh persen) atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
  7. Angka proporsi penyakit (Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.

B.  Karakteristik Penyakit Yang Berpotensi KLB

1.      Penyakit yang terindikasi mengalami peningkatan kasus secara cepat.
2.      Merupakan penyakit menular dan termasuk juga kejadian keracunan.
3.      Mempunyai masa inkubasi yang cepat.
4.      Terjadi di daerah dengan padat hunian.

C.   Faktor Yang Mempengaruhi Timbulnya (KLB)

1)      Herd Immunity Yang Rendah
Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi timbulnya KLB/Wabah adalah Herd Immunity. Secara umum dapat dikatakan bahwa herd immunity ialah kekebalan yang dimiliki oleh sebagian penduduk yang dapat menghalangi penyebaran. Hal ini dapat disamakan dengan tingkat kekebalan individu yaitu makin tinggi tingkat kekebalan seseorang, makin sulit terkena penyakit tersebut. Demikian pula dengan herd immunity, makin banyak proporsi penduduk yang kebal berarti makin tinggi tingkat herd immunity-nya hingga penyebaran penyakit menjadi semakin sulit.
Kemampuan mengadakan perlingangan atau tingginya herd immunity untuk menghindari terjadi epidemi bervariasi untuk tiap penyakit tergantung pada:
a)         Proporsi penduduk yang kebal
b)        Kemampuan penyebaran penyakit oleh kasus atau karier, dan
c)         Kebiasaan hidup penduduk.
Pengetahuan tentang herd immunity bermanfaat untuk mengetahui bahwa menghindarkan terjadinya epidemi tidak perlu semua penduduk yang rentan tidak dapat dipastikan, tetapi tergantung dari jenis penyakitnya, misalnya variola dibutuhkan 90%-95% penduduk kebal
  •     Patogenesitas 
Kemamampuan bibit penyakit untuk menimbulkan reaksi pada pejamu sehingga timbul sakit.
  •  Lingkungan Yang BurukSeluruh kondisi yang terdapat di sekitar organisme tetapi mempengaruhi kehidupan ataupun  perkembangan organisme tersebut. (Notoatmojo, 2003)
D.     Penyakit-Penyakit Berpotensi Wabah/KLB

1.      Penyakit karantina/penyakit wabah penting: Kholera, Pes, Yellow Fever.
2.      Penyakit potensi wabah/KLB yang menjalar dalam waktu cepat/mempunyai mortalitas tinggi & penyakit yang masuk program eradikasi/eliminasi dan memerlukan tindakan segera : DHF,Campak,Rabies, Tetanus neonatorum, Diare, Pertusis, Poliomyelitis.
3.      Penyakit potensial wabah/KLB lainnya dan beberapa penyakit penting : Malaria, Frambosia, Influenza, Anthrax, Hepatitis, Typhus abdominalis, Meningitis, Keracunan, Encephalitis, Tetanus.
4.      Tidak berpotensi wabah dan atau KLB, tetapi Penyakit-penyakit menular yang masuk program : Kecacingan, Kusta, Tuberkulosa, Syphilis, Gonorrhoe, Filariasis, dll.
E.     Penanggulangan KLB

Penanggulangan KLB adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk menangani penderita, mencegah perluasan KLB, mencegah timbulnya penderita atau kematian baru pada suatu KLB yang sedang terjadi.
Penanggulangan KLB dikenal dengan nama Sistem Kewaspadaan Dini (SKD-KLB), yang dapat diartikan sebagai suatu upaya pencegahan dan penanggulangan KLB secara dini dengan melakukan kegiatan untuk mengantisipasi KLB. Kegiatan yang dilakukan berupa pengamatan yang sistematis dan terus-menerus yang mendukung sikap tanggap/waspada yang cepat dan tepat terhadap adanya suatu perubahan status kesehatan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan adalah pengumpulan data kasus baru dari penyakit-penyakit yang berpotensi terjadi KLB secara mingguan sebagai upaya SKD-KLB. Data-data yang telah terkumpul dilakukan pengolahan dan analisis data untuk penyusunan rumusan kegiatan perbaikan oleh tim epidemiologi (Dinkes Kota Surabaya, 2002). Upaya penanggulangan KLB yaitu :
1.      Penyelidikan epidemilogis.
2.      Pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita termasuk tindakan karantina.
3.      Pencegahan dan pengendalian.
4.      Pemusnahan penyebab penyakit.
5.      Penanganan jenazah akibat wabah.
6.      Penyuluhan kepada masyarakat.
7.      Upaya penanggulangan lainnya.

Indikator keberhasilan penanggulangan KLB :
1.      Menurunnya frekuensi KLB.
2.      Menurunnya jumlah kasus pada setiap KLB.
3.      Menurunnya jumlah kematian pada setiap KLB.
4.      Memendeknya periode KLB.
5.      Menyempitnya penyebarluasan wilayah KLB.

F.      Prosedur Penanggulangan KLB/Wabah.

1.      Masa pra KLB
Informasi kemungkinan akan terjadinya KLB / wabah adalah dengan melaksanakan Sistem Kewaspadaan Dini secara cermat, selain itu melakukakukan langkah-langkah lainnya :
1.      Meningkatkan kewaspadaan dini di puskesmas baik SKD, tenaga dan logistic
2.      Membentuk dan melatih TIM Gerak Cepat puskesmas.
3.      Mengintensifkan penyuluhan kesehatan pada masyarakat
4.      Memperbaiki kerja laboratorium
5.      Meningkatkan kerjasama dengan instansi lain
Tim Gerak Cepat (TGC) : Sekelompok tenaga kesehatan yang bertugas menyelesaikan pengamatan dan penanggulangan wabah di lapangan sesuai dengan data penderita puskesmas atau data penyelidikan epideomologis.
2.      Pengendalian KLB
Tindakan pengendalian KLB meliputi pencegahan terjadinya KLB pada populasi, tempat dan waktu yang berisiko (Bres, 1986). Dengan demikian untuk pengendalian KLB selain diketahuinya etiologi, sumber dan cara penularan penyakit masih diperlukan informasi lain. Informasi tersebut meliputi :
1.      Keadaan penyebab KLB
2.      Kecenderungan jangka panjang penyakit
3.      Daerah yang berisiko untuk terjadi KLB (tempat)
4.      Populasi yang berisiko (orang, keadaan imunitas)
G.     Penyidikan KLB

Penyidikan KLB (Kejadian Luar Biasa) meliputi :
1.      Dilaksanakan pada saat pertama kali mendapatkan informasi adanya KLB atau dugaan KLB.
2.      Penyelidikan perkembangan KLB atau penyelidikan KLB lanjutan.
3.      Penyelidikan KLB untuk mendapatkan data epidemiologi KLB atau penelitian lainnya yang dilaksanakan sesudah KLB berakhir.
Langkah-langkah Penyidikan KLB :
1.      Persiapan penelitian lapangan.
2.      Menetapkan apakah kejadian tersebut suatu KLB.
3.      Memastikan diagnosis Etiologis.
4.      Mengidentifikasi dan menghitung kasus atau paparan.
5.      Mendeskripsikan kasus berdasarkan orang, waktu, dan tempat.
6.      Membuat cara penanggulangan sementara dengan segera (jika diperlukan).

H.  Penyusunan laporan KLB

Hasil penyelidikan epidemiologi hendaknya dilaporkan kepada pihak yang berwenang baik secara lisan maupun secara tertulis.Laporan secara lisan kepada instansi kesehatan setempat berguna agar tindakan penanggulangan dan pengendalian KLB yang disarankan dapat dilaksanakan.Laporan tertulis diperlukan diperlukan agar pengalaman dan hasil penyelidikan epidemiologi dapat dipergunakan untuk merancang dan menerapkan teknik-teknik sistim surveilans yang lebih baik atau dipergunakan untuk memperbaiki program kesehatan serta dapat dipergunakan untuk penanggulangan atau pengendalian KLB.

DAFTAR PUSTAKA

Sidemen.A, 2003kejadian-luar-biasa, SURABAYA. 29 MEI 2003
Depkes, KLB, SURABAYA. 31 MEI 2013
Bailon,S.G. & Maglaya ,A. 1978.perawatan kesehatan keluarga :suatu pendekatan proses (terjemahan ).jakarta : pusd Iknakes.
Gunarso,Y. singgihD.1988. psikologis untuk keluarga . Jakarta:PT BPK Gunung mulia .
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. “Kejadian luar biasa: Indonesia Sehat 2010.” http://www.depkes.go.id/indonesiasehat.html (16 Feb. 2008)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar