KEJADIAN LUAR BIASA (KLB)
A.
DEFINISI
Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah salah satu status yang
diterapkan di Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu
wabah penyakit.
Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri
Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004. Kejadian Luar Biasa dijelaskan sebagai
timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna
secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
Berdasarkan Undang-undang No. 4 tahun 1984 tentang wabah
penyakit menular serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 560 tahun 1989, maka
penyakit DBD harus dilaporkan segera dalam waktu kurang dari 24 jam.
Undang-undang No. 4 tahun 1984 juga menyebutkan bahwa wabah adalah kejadian
berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat, yang jumlah penderita
nyameningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan
daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. Dalam rangka mengantisipasi
wabah secarad ini, dikembangkan istilah kejadian luar biasa (KLB) sebagai
pemantauan lebih dini terhadap kejadian wabah. Tetapi kelemahan dari system ini
adalah penentuan penyakit didasarkan atas hasil pemeriksaan klinik laboratorium
sehingga seringkali KLB terlambat diantisipasi (Sidemen A., 2003).
Badan Litbangkes berkerjasama dengan Namru telah mengembangkan
suatu system surveilans dengan menggunakan teknologi informasi (computerize)
yang disebut dengan Early Warning Outbreak Recognition System (EWORS). EWORS
adalah suatu system jaringan informasi yang menggunakan internet yang bertujuan
untuk menyampaikan berita adanya kejadian luar biasa pada suatu daerah di
seluruh Indonesia kepusat EWORS secara cepat (BadanLitbangkes, Depkes RI).
Melalui system ini peningkatan dan penyebaran kasus dapat diketahui dengan
cepat, sehingga tindakan penanggulangan penyakit dapat dilakukan sedini
mungkin. Dalam masalah DBD kali ini EWORS telah berperan dalam hal
menginformasikan data kasus DBD dari segi jumlah, gejala/karakteristik
penyakit, tempat/lokasi, dan waktu kejadian dari seluruh rumah sakit DATI II di
Indonesia (Sidemen A., 2003).
Kejadian Luar Biasa (KLB) yaitu munculnya penyakit di luar
kebiasaan (base line condition) yang terjadi dalam waktu relatif singkat serta
memerlukan upaya penanggulangan secepat mungkin, karena dikhawatirkan akan
meluas, baik dari segi jumlah kasus maupun wilayah yang terkena persebaran
penyakit tersebut. Kejadian luar biasa juga disebut sebagai peningkatan
kejadian kasus penyakit yang lebih banyak daripada eksternal normal di suatu
area atau kelompok tertentu, selama suatu periode tertentu. Informasi tentang
potensi KLB biasanya datang dari sumber-sumber masyarakat, yaitu laporan pasien
(kasus indeks), keluarga pasien, kader kesehatan, atau warga masyarakat. Tetapi
informasi tentang potensi KLB bisa juga berasal dari petugas kesehatan, hasil
analisis atau surveilans, laporan kematian, laporan hasil pemeriksaan
laboratorium, atau media lokal (Tamher. 2004).
Penyakit menular yang potensial menimbulkan wabah di Indonesia
dicantumkan Permenkes 560/MENKES/PER/VIII/1989 tentang Penyakit potensial wabah
:
1.
Kholera
2.
Pertusis
3.
Pes
4.
Rabies
5.
Demam Kuning
6.
Malaria
7.
Demam Bolak-balik
8.
Influenza
9.
Tifus Bercak wabah
10.
Hepatitis
11.
DBD
12.
Tifus perut
13.
Campak
14.
Meningitis
15.
Polio
16.
Ensefalitis
17.
Difteri
18.
Antraks
Pengertian kejadian luar biasa (KLB) adalah timbulnya atau
meningkatnya kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis dalam kurun
waktu dan daerah tertentu.
Batasan KLB meliputi arti yang luas, yang dapat diuraikan
sebagai berikut :
- Meliputi semua kejadian penyakit, dapat suatu penyakit infeksi akut kronis ataupun penyakit non infeksi.
- Tidak ada batasan yang dapat dipakai secara umum untuk menentukan jumlah penderita yang dapat dikatakan sebagai KLB. Hal ini selain karena jumlah kasus sangat tergantung dari jenis dan agen penyebabnya, juga karena keadaan penyakit akan bervariasi menurut tempat (tempat tinggal, pekerjaan) dan waktu (yang berhubungan dengan keadaan iklim) dan pengalaman keadaan penyakit tersebut sebelumnya.
- Tidak ada batasan yang spesifik mengenai luas daerah yang dapat dipakai untuk menentukan KLB, apakah dusun desa, kecamatan, kabupaten atau meluas satu propinsi dan Negara. Luasnya daerah sangat tergantung dari cara penularan penyakit tersebut.
- Waktu yang digunakan untuk menentukan KLB juga bervariasi. KLB dapat terjadi dalam beberapa jam, beberapa hari atau minggu atau beberapa bulan maupun tahun.
Dari pengertian – pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa KLB
atau wabah adalah terjadinya peningkatan jumlah masalah kesehatan di masyarakat
(terutama penyakit) yang menimpa pada kelompok masyarakat tertentu, di daerah
tertentu, dan dalam periode waktu tertentu.
7 (tujuh) Kriteria Kejadian Luar Biasa (KLB) Menurut Permenkes
1501 Tahun 2010 adalah :
- Timbulnya suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
- Peningkatan kejadian kesakitan terus-menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam,hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya.
- Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari, atau minggu menurut jenis penyakitnya.
- Jumlah penderita baru dalam periode waktu 1 (satu) bulan menunjukkan kenaikan duakali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata jumlah per bulan dalam tahun sebelumnya.
- Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan perbulan pada tahun sebelumnya.
- Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu)kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% (lima puluh persen) atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
- Angka proporsi penyakit (Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
B. Karakteristik Penyakit
Yang Berpotensi KLB
1.
Penyakit yang terindikasi mengalami peningkatan kasus secara
cepat.
2.
Merupakan penyakit menular dan termasuk juga kejadian keracunan.
3.
Mempunyai masa inkubasi yang cepat.
4.
Terjadi di daerah dengan padat hunian.
C. Faktor Yang
Mempengaruhi Timbulnya (KLB)
1)
Herd Immunity Yang Rendah
Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi
timbulnya KLB/Wabah adalah Herd Immunity. Secara umum dapat dikatakan
bahwa herd immunity ialah kekebalan yang dimiliki oleh sebagian
penduduk yang dapat menghalangi penyebaran. Hal ini dapat disamakan dengan
tingkat kekebalan individu yaitu makin tinggi tingkat kekebalan seseorang,
makin sulit terkena penyakit tersebut. Demikian pula dengan herd immunity,
makin banyak proporsi penduduk yang kebal berarti makin tinggi
tingkat herd immunity-nya hingga penyebaran penyakit menjadi semakin
sulit.
Kemampuan mengadakan perlingangan atau tingginya herd immunity
untuk menghindari terjadi epidemi bervariasi untuk tiap penyakit tergantung
pada:
a)
Proporsi penduduk yang kebal
b)
Kemampuan penyebaran penyakit oleh kasus atau karier, dan
c)
Kebiasaan hidup penduduk.
Pengetahuan tentang herd immunity bermanfaat untuk
mengetahui bahwa menghindarkan terjadinya epidemi tidak perlu semua penduduk
yang rentan tidak dapat dipastikan, tetapi tergantung dari jenis penyakitnya,
misalnya variola dibutuhkan 90%-95% penduduk kebal
- Patogenesitas
- Lingkungan Yang BurukSeluruh kondisi yang terdapat di sekitar organisme tetapi mempengaruhi kehidupan ataupun perkembangan organisme tersebut. (Notoatmojo, 2003)
D.
Penyakit-Penyakit Berpotensi Wabah/KLB
1.
Penyakit karantina/penyakit wabah penting: Kholera, Pes, Yellow
Fever.
2.
Penyakit potensi wabah/KLB yang menjalar dalam waktu
cepat/mempunyai mortalitas tinggi & penyakit yang masuk program
eradikasi/eliminasi dan memerlukan tindakan segera : DHF,Campak,Rabies, Tetanus
neonatorum, Diare, Pertusis, Poliomyelitis.
3.
Penyakit potensial wabah/KLB lainnya dan beberapa penyakit
penting : Malaria, Frambosia, Influenza, Anthrax, Hepatitis, Typhus
abdominalis, Meningitis, Keracunan, Encephalitis, Tetanus.
4.
Tidak berpotensi wabah dan atau KLB, tetapi Penyakit-penyakit
menular yang masuk program : Kecacingan, Kusta, Tuberkulosa, Syphilis,
Gonorrhoe, Filariasis, dll.
E.
Penanggulangan KLB
Penanggulangan KLB adalah kegiatan yang dilaksanakan
untuk menangani penderita, mencegah perluasan KLB, mencegah timbulnya penderita
atau kematian baru pada suatu KLB yang sedang terjadi.
Penanggulangan KLB dikenal dengan nama Sistem Kewaspadaan Dini
(SKD-KLB), yang dapat diartikan sebagai suatu upaya pencegahan dan
penanggulangan KLB secara dini dengan melakukan kegiatan untuk mengantisipasi
KLB. Kegiatan yang dilakukan berupa pengamatan yang sistematis dan
terus-menerus yang mendukung sikap tanggap/waspada yang cepat dan tepat
terhadap adanya suatu perubahan status kesehatan masyarakat. Kegiatan yang
dilakukan adalah pengumpulan data kasus baru dari penyakit-penyakit yang
berpotensi terjadi KLB secara mingguan sebagai upaya SKD-KLB. Data-data yang
telah terkumpul dilakukan pengolahan dan analisis data untuk penyusunan rumusan
kegiatan perbaikan oleh tim epidemiologi (Dinkes Kota Surabaya, 2002). Upaya
penanggulangan KLB yaitu :
1.
Penyelidikan epidemilogis.
2.
Pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita
termasuk tindakan karantina.
3.
Pencegahan dan pengendalian.
4.
Pemusnahan penyebab penyakit.
5.
Penanganan jenazah akibat wabah.
6.
Penyuluhan kepada masyarakat.
7.
Upaya penanggulangan lainnya.
Indikator keberhasilan penanggulangan KLB :
1.
Menurunnya frekuensi KLB.
2.
Menurunnya jumlah kasus pada setiap KLB.
3.
Menurunnya jumlah kematian pada setiap KLB.
4.
Memendeknya periode KLB.
5.
Menyempitnya penyebarluasan wilayah KLB.
F.
Prosedur Penanggulangan KLB/Wabah.
1.
Masa pra KLB
Informasi kemungkinan akan terjadinya KLB / wabah adalah dengan
melaksanakan Sistem Kewaspadaan Dini secara cermat, selain itu melakukakukan
langkah-langkah lainnya :
1.
Meningkatkan kewaspadaan dini di puskesmas baik SKD, tenaga dan
logistic
2.
Membentuk dan melatih TIM Gerak Cepat puskesmas.
3.
Mengintensifkan penyuluhan kesehatan pada masyarakat
4.
Memperbaiki kerja laboratorium
5.
Meningkatkan kerjasama dengan instansi lain
Tim Gerak Cepat (TGC)
: Sekelompok tenaga kesehatan yang bertugas menyelesaikan pengamatan dan
penanggulangan wabah di lapangan sesuai dengan data penderita puskesmas atau
data penyelidikan epideomologis.
2.
Pengendalian KLB
Tindakan pengendalian KLB meliputi pencegahan terjadinya KLB
pada populasi, tempat dan waktu yang berisiko (Bres, 1986). Dengan demikian
untuk pengendalian KLB selain diketahuinya etiologi, sumber dan cara penularan
penyakit masih diperlukan informasi lain. Informasi tersebut meliputi :
1.
Keadaan penyebab KLB
2.
Kecenderungan jangka panjang penyakit
3.
Daerah yang berisiko untuk terjadi KLB (tempat)
4.
Populasi yang berisiko (orang, keadaan imunitas)
G.
Penyidikan KLB
Penyidikan KLB
(Kejadian Luar Biasa) meliputi :
1.
Dilaksanakan pada saat pertama kali mendapatkan informasi adanya
KLB atau dugaan KLB.
2.
Penyelidikan perkembangan KLB atau penyelidikan KLB lanjutan.
3.
Penyelidikan KLB untuk mendapatkan data epidemiologi KLB atau penelitian
lainnya yang dilaksanakan sesudah KLB berakhir.
Langkah-langkah
Penyidikan KLB :
1.
Persiapan penelitian lapangan.
2.
Menetapkan apakah kejadian tersebut suatu KLB.
3.
Memastikan diagnosis Etiologis.
4.
Mengidentifikasi dan menghitung kasus atau paparan.
5.
Mendeskripsikan kasus berdasarkan orang, waktu, dan tempat.
6.
Membuat cara penanggulangan sementara dengan segera (jika
diperlukan).
H. Penyusunan laporan KLB
Hasil penyelidikan epidemiologi hendaknya
dilaporkan kepada pihak yang berwenang baik secara lisan maupun secara
tertulis.Laporan secara lisan kepada instansi kesehatan setempat berguna agar
tindakan penanggulangan dan pengendalian KLB yang disarankan dapat
dilaksanakan.Laporan tertulis diperlukan diperlukan agar pengalaman dan hasil
penyelidikan epidemiologi dapat dipergunakan untuk merancang dan menerapkan
teknik-teknik sistim surveilans yang lebih baik atau dipergunakan untuk
memperbaiki program kesehatan serta dapat dipergunakan untuk penanggulangan
atau pengendalian KLB.
DAFTAR
PUSTAKA
Sidemen.A, 2003kejadian-luar-biasa,
SURABAYA. 29 MEI 2003
Depkes, KLB, SURABAYA. 31 MEI 2013
Bailon,S.G. & Maglaya ,A.
1978.perawatan kesehatan keluarga :suatu pendekatan proses (terjemahan
).jakarta : pusd Iknakes.
Gunarso,Y. singgihD.1988. psikologis
untuk keluarga . Jakarta:PT BPK Gunung mulia .
Departemen Kesehatan Republik
Indonesia. “Kejadian luar biasa: Indonesia Sehat
2010.” http://www.depkes.go.id/indonesiasehat.html (16 Feb. 2008)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar